Liputan6.com, Palu - Lima pegawai Kanwil Kemenkumham Sulteng dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat peredaran narkoba.
Baca Juga
Advertisement
Kelima orang yang dipecat tersebut merupakan pegawai Lapas Kolonodale Morowali, Parigi, Palu, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Kesemuanya terlibat kasus peredaran narkoba.
"Semua yang terlibat pasti kita pecat, bahkan akan kami kirim ke Nusakambangan," Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (6/10/2021).
Prosesi pemecatan dilakukan dengan cara memamerkan foto kelima pegawai bandel tersebut dan melepas seragam pegawai yang membawa foto-foto itu.
Lilik menegaskan pemecatan itu sekaligus peringatan bagi semua pegawai di lingkungan Kemenkumham Sulteng agar tidak terlibat peredaran narkoba.
Dari lima pegawai nakal itu, dua di antaranya merupakan pegawai yang baru ditangkap aparat Polres Palu di Perumahan Pegawai Lapas Kelas II A Palu pada Sabtu malam (2/10/2021) dengan barang bukti sabu lebih dari 3 kilogram.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan pegawai Lapas Kelas II A Palu sendiri bukan sekali terjadi. Sebelumnya pada April 2020, seorang sipir lembaga di bawah naungan Kemenkumham Sulteng juga ada yang ditangkap polisi. Pegawai berinisial S tersebut ditangkap karena memberi akses bertransaksi antara narapidana dan pembeli narkoba.
"Bagaimana mau kita sembuhkan orang dari narkoba kalau kita terlibat. Itu penghianatan luarbiasa," Lilik menegaskan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.