Jenita Janet dan Mantan Suami Berbagi Harta Gana - Gini dalam Putusan Pengadilan

Majelis hakim menberikan keputusan bahwa Jenita Janet mendapatkan tiga perempat dan Alief hanya mendapatkan seperempat dari harta gana-gini.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Okt 2021, 12:00 WIB
Majelis hakim menberikan keputusan bahwa Jenita Janet mendapatkan tiga perempat dan Alief hanya mendapatkan seperempat dari harta gana-gini. (IG/jenitajanet)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, kembali menggelar sidang harta gana-gini pedangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, Rabu (6/10/2021).

Beragendakan putusan, majelis hakim menberikan keputusan bahwa Jenita Janet mendapatkan tiga perempat dan Alief hanya mendapatkan seperempat harta dari empat obyek yang digugat yakni rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard.

Keempat harta tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya dibagikan sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kami. Jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gana-gini,” kata Yopie selaku kuasa hukum Jenita Janet usai sidang. 

"Teknisnya seperti yang disampaikan rekan kami, kemudian dipertegas dengan majelis hakim di dalam, bahwa empat bagian ini akan dilelang," timpal Rangga, yang juga tim kuasa hukum Jenita Janet.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hanya 4

Jenita Janet (Adrian Putra/bintang.com)

Dalam gugatannya, Alief mengajukan enam item aset sebagai harta gana-gini atau harta bersama. Tapi tidak semuanya disetujui oleh hakim yakni satu unit rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dan satu motor Harley Davidson.

"Dua lagi tidak masuk harta gono-gini, karena masih cicilan," ujar Rangga.


Lelang

Potret Jenita Janet Tanpa Wig (sumber: instagram/jenitajanet)

Rangga menjelaskan, pembagian harta dengan cara tersebut dirasa lebih mudah. Sebab pembagian harta yang diubah dalam bentuk uang lebih jelas ketimbang aset.

"Jadi supaya bisa dipermudah, dalam bentuk uang pembagiannya nanti," kata Rangga.


Gugatan

Jenita Janet (Adrian Putra/bintang.com)

Seperti diketahui, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gana-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, setelah mereka resmi bercerai. 

Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya