Liputan6.com, Balikpapan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nununukan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil pengungkapan ini sebanyak enam orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, puluhan paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus ini turut diamankan dari tangan enam tersangka oleh jajaran Polres Nunukan, untuk dijadikan barang bukti (BB).
Advertisement
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul Anam menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap Sat Rekoba Polres Nunukan setelah mendapatkan laporan warga.
Khoirul melanjutkan, dari hasil pengungkapan ini Sat Reskob Polres Nunukan mengamankan enam orang di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) termasuk sabu yang beratnya beragam.
"Semuanya ada tiga kasus yang diungkap dalam sepekan ini, dengan jumlah tersangka enam orang yakni N (52), S (44), M (48), IN (32), D (36) dan R (24). Dari enam tersangka ini, dua diantaranya perempuan," jelas Khoirul, Rabu (6/10/2021).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement
Narkoba Disita dari Nelayan
Khoirul menuturkan, kasus yang pertama diungkap Sat Reskoba Polres Nunukan yakni pada 1 Oktober sekitar pukul 18.26 Wita, di Jalan Atif Rahman Hakim, Nunukan. Di mana petugas berhasil mengamankan tersangka N.
"Dari pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, petugas mengamankan satu paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,19 gram," tuturnya.
Masih pada waktu yang sama, perwira balok dua itu mengungkapkan, usai mengamankan tersangka N petugas kembali menerima laporan warga terkait peredaran narkoba. Dari laporan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.
Khoirul menambahkan, saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Nunukan yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram. Tanpa pikir panjang, petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan di rumah itu ada tersangka S dan M, setelah dilakukan penggeledahan petugas akhirnya mendapatkan BB sabu 11 paket kecil siap edar, yang beratnya sekitar 0,90 gram," ungkap Khoirul.
Tersangka Dibawa ke Polres Nunukan
Setelah mengamankan N, S, dan M pada hari yang sama, Khoirul mengatakan, ketiga tersangka langsung digiring ke Mako Polres Nunukan guna penyidikan lebih lanjut. Baik N, S, dan M diduga sebagai pengedar narkoba yang sudah lama beroperasi.
"Indikasinya ketiga tersangka ini sebagai pengedar, karena selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya untuk mengemas ulang sabu menjadi ukuran siap edar," kata Khoirul.
Selang sehari mengamankan N, S, dan M tepatnya 3 Oktober, Khoirul membeberkan, Sat Reskoba Polres Nunukan kembali menerima laporan warga. Yakni, adanya dugaan peredaran narkoba di Jalan Sungai Jepun, Nunukan.
"Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan, hasilnya turut diamankan tiga tersangka lagi yakni IN, D, dan R beserta BB satu paket sabu yang beratnya sekitar 3,37 gram," bebernya.
Advertisement
Terancam Hukuman Berat
Begitu berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Khoirul menyebutkan, para tersangka selanjutnya diamankan ke Mako Polres Nunukan, agar dapat diproses hukum lebih lanjut oleh petugas.
"Kini, baik N, S, M, IN, D, dan R sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Nunukan, karena terbukti dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khoirul mengeaskan, keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan adanya pengungkapan tiga kasus ini, Polres Nunukan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tanpa pandang bulu," dia menegaskan.