Liputan6.com, Tarakan - Terdesak kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY nekat mencuri di sebuah minimarket, Selasa (5/10/2021) di Kelurahan Karang Balik, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Apesnya, aksi nekat yang dilakukan buruh cuci ini ketahuan oleh kasir di minimarket tersebut. Akibatnya, IRT yang mengaku telah bercerai dengan suaminya itu terpaksa dilaporkan ke Mako Polsek Tarakan Barat.
Advertisement
Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto menjelaskan, aksi ini pertama kali diketahui sang kasir minimarket ketika YY hendak membayar barang yang akan dibelinya.
"Iya, kita ada amankan pelaku pencurian, aksi pelaku ini dilaporkan langsung pemilik minimarket," jelas Iptu Angestri, Rabu (6/10/2021).
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement
Mencuri Barang Kebutuhan Sehari-hari
Iptu Angestri mengungkapkan, YY terbukti mencuri barang kebutuhan sehari-hari, yang sebelumnya telah dipilihnya. Modusnya, YY mendatangi minimarket untuk membeli sejumlah keperluan sehari-hari.
"Memang pelaku ini membeli barang di minimarket tersebut, saat membeli barang, pelaku memilih barang yang mau dicurinya terlebih dulu, setelah itu barang curiannya dibungkus dan disembunyikan di minimarket tersebut," ungkapnya.
"Setelah mengamankan barang curiannya, pelaku kembali memilih barang di mini market yang jumlahnya lebih sedikit untuk dibayar di kasir," tambah perwira balok dua itu.
Mantan KBO Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan itu menuturkan, usai membayar barang yang dibeli, pelaku kemudian kembali ke dalam mini market dengan berpura-pura ada barang yang ketinggalan.
"Jadi pelaku ini bayar dulu barang yang dibelinya, baru masuk lagi ke dalam minimarket dengan alasan mengambil barang curiannya, yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam tas plastik dengan jumlah besar," tuturnya.
Gerak-gerik Mencurigakan
Karena gerak-gerik YY ini mencurigakan, Kapolsek Angestri mengatakan, petugas kasir selanjutnya mengamankan pelaku dan memeriksa barang-barang hasil curian, yang sebelumnya telah dibungkus dan disembunyikannya.
"Pelaku kemudian ditahan oleh kasir, kemudian barang yang diambilnya diperiksa, karena tidak bisa mengelak lagi dan terbukti mencuri pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Tarakan Barat," kata Kapolsek.
Saat diperiksa di Polsek Tarakan Barat, Iptu Angestri menceritakan, belakangan diketahui YY ini sudah berkali-kali melakukan aksinya. Bahkan, aksi yang dilakukannya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) minimarket.
"Berkali-kali dan sudah lama, jadi pelaku ini melakukan aksinya sudah sekitar tiga tahun dengan modus operandi yang sama," bebernya.
Advertisement
Terpaksa Mencuri
Kepada penyidik, Iptu Angestri menyebutkan, YY terpaksa nekat mencuri barang keperluan sehari-hari di minimarket, lantaran terdesak masalah ekonomi. Apalagi, wanita yang berprofesi sebagai buruh cuci ini telah lama bercerai dengan suaminya.
"Alasannya terdesak kebutuhan hidup, pelaku juga selama ini menafkahi anak-anaknya seorang diri," sebut Iptu Angestri.
Dikarenakan kerugian minimarket kurang lebih Rp500 ribuan, Iptu Angestri menegaskan, YY tidak ditahan. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2/2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah sesuai KUHP.
"Berdasarkan Perma itu, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dilakukan penahanan, tapi pelaku kita kenakan wajib lapor untuk memberinya efek jera," dia menegaskan.
Dengan adanya kejadian ini, Iptu Angestri mengimbau, setiap minimarket lebih meningkatkan pengawasannya terhadap pengunjung. Bukan sebaliknya, hanya mengandalkan CCTV untuk mengawasi barang dagangannya.
"CCTV penting, tapi pengawasan dari para karyawan minimarket itu lebih penting, sehingga gerak-gerik mencurigakan bisa lebih diketahui sebelum aksi kejahatan itu terjadi," imbau Kapolsek.