Liputan6.com, Jakarta - Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melimpahkan mantan Sekretaris FPI, Munarman berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana terorisme ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara Munarman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Advertisement
"Kapan menyerahkan, masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa tinggal menunggu waktu saja," kata Rusdi, Rabu (7/10/2021).
Rusdi menegaskan, pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan. "Tinggal tunggu saja," kata Rusdi lagi.
Menurut Rusdi, tidak ada kendala dalam melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU.
"Sedang dikoordinasikan, dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," katanya lagi.
Tersandung Kasus Terorisme
Sebelumnya, pada Juli 2021, JPU meminta Densus 88 Antiteror Polri untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.
Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.
Untuk diketahhui, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan mantan Sekretaris Umum Organisasi FPI itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa 4 Mei 2021.
Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Sejumlah barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharut Daulah (JAD).
Advertisement