Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra, Harry Sapto Soepoyo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Harry Sapto diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).
Advertisement
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk PLS," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Masih belum diketahui apa yang akan digali dari Harry Sapto. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengakui ada kendala dalam memeriksa Paulus Tanos. Kendala terjadi karena tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu tinggal di Singapura.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat (1/10/2021).
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos.
Alex mengatakan, KPK siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespons terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.
4 Tersangka Baru
Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan pada Agustus 2019.
Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Advertisement