Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya belum mendapatkan satu suara terkait tanggal Pemilu 2024. Meski demikian, Doli memastikan keputusan nantinya tidak akan diambil melalui voting, melainkan musyawarah.
"Kita menghindari voting, kemarin (6 Oktober 2021) kalaupun paksa ambil keputusan bisa saja, tapi kita sudah sepakat pemilu ini kan menentukan nasib bangsa, tentu kita harus betul-betul hasil konsensus, bukan menang-menangan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).
Advertisement
Doli menyatakan alasan tidak pengambil keputusan tanggal Pemilu 2024 pada 6 Oktober 2021. "Karena masih ada perbedaan pandangan dan waktunya juga masih cukup. Kami berkomitmen masa sidang November itu rapat kerja pertama akan menindaklanjuti (tanggal Pemilu)," papar dia.
Selain itu Doli mengklaim, mayoritas parpol mendukung usulan pemerintah yaitu Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
"Golkar, NasDem, Gerindra, PAN secara jelas mendukung 15 Mei. Setuju 21 Februari PDIP, PKS dan PAN," kata dia.
Sementara Demokrat dan PKB menurut Doli menyerahkan keputusan pada kesepakatan KPU dan Pemerintah mengenai tanggal Pemilu 2024.
Komisi II DPR: Rapat Penetapan Tanggal Pemilu 2024 Ditunda Hingga Awal November
Tanggal Pemilu 2024 belum ditetapkan. Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terlaksana setelah batal pada 6 Oktober 2021. Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyatakan rapat pengambilan keputusan akan dilakukan usai masa reses DPR atau awal November 2021.
"Ditunda sampai setelah masa reses, yaitu kira-kira awal November," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Adapun rapat pada 6 Oktober 2021 ditunda setelah Mendagri mengirimkan surat permohonan penundaan rapat penetapan jadwal Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada lima isu pemilu yang masih perlu digodok pihaknya. Isu pertama soal standar dan mekanisme sengketa pemilu. Kedua terkait lama waktu masa kampanye.
"Kita sudah punya pengalaman (Pilkada) 2017-2018 itu masa kampanye pilkada 90 hari. Tapi kemarin, dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu nggak ada masalah," kata dia.
Ketiga, soal usulan KPU agar pemerintah membuat peraturan presiden soal pengadaan logistik pemilu dapat dilakukan tanpa melalui tender. "Isu keempat terkait digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu, terutama pada tahapan rekapitulasi," ucap dia.
Kelima atau terakhir terkait sistem data kependudukan.
Advertisement