Liputan6.com, Balikpapan - Tim Batman Polsek Balikpapan Utara menangkap SA usai membawa kabur motor milik korbannya yang baru dikenal satu hari. Aksi penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (21/8/2021) siang sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Sungai Wain RT 35 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Saat itu, tersangka menginap di rumah korbannya. Keesokan harinya pelaku meminjam motor Honda Vario milik korban untuk membeli rokok. Akan tetapi, hingga sore, motor yang dipinjam tak kunjung balik. Lantas korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara, karena mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Advertisement
"Terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menginap satu malam kemudian keesokan harinya pelaku meminjam sepeda motor dan membawanya ke Barong Tongkok," terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto, saat menggelar rilis di Mapolsek Balikpapan Utara, Selasa (5/10/2021) siang.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement
Pelaku Diamankan dari Persembunyian
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan lidik dan pelaku pun berhasil diamankan oleh tim di daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 11 pro, 1 lembar STNK motor Vario 150 dengan nomor polisi KT 6280 LV.
Usai menciduk SA pengembangan kasus belum berhenti. Pasalnya, petugas belum mendapatkan barang bukti sepeda motor Vario hasil kejahatannya. Sepeda motor tersebut sudah berpindah tangan.
"Sepeda motor hasil kejahatan sudah dijual oleh pelaku masih kami lakukan pencarian,” terang Danang.
Alat Bukti SNTK Sepeda Motor
Namun, polisi tidak kehilangan akal, kendati tidak mengamankan barang bukti sepeda motor SA tetap dapat dijerat lantaran petugas mengamankan barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Vario.
"Enggak apa-apa, tetap dapat dijerat, kami amankan bukti STNK sepeda motor sebagai bukti," sebutnya.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
Kepada awak media, SA mengaku butuh uang untuk pulang kampung. Lantaran gaji sebagai buruh pembuat batu bata tak kunjung keluar. Apalagi, dia di Balikpapan sudah hampir satu tahun.
"Rencana buat pulang kampung, saya enggak ada uang kerja, bata belum ada pembayaran," kilah SA. SA sendiri baru kenal satu hari dengan korbannya sesama pekerja di pabrik batu bata. "Baru kenal sehari, sama-sama kerja di pabrik bata," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.