Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk bagi wajib pajak yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna ke-7 masa siang 2021-2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Advertisement
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, RUU HPP ini menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," kata Yasonna dalam sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).
Dia melanjutkan berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitian empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.
Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Termasuk memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.
"Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya," tutur dia.
Prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR kata Yasonna pada besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak ini pun hanya akan berlaku selama 6 bulan di tahun depan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
"Program ini akan berjalan selama 6 bulan ini akan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020" kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Besaran PPh
Dalam program ini, terdapat dua kebijakan. Pertama, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak. Adapun besaran PPh Finalnya yakni:
1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Adapun besaran PPh Finalnya yakni:
1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement