KPK Ingatkan Haji Isam Tak Sembarangan Laporkan Saksi ke Polisi

Menurut KPK, hal itu bisa membuat saksi takut dan memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Okt 2021, 15:42 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri bersiap memberi keterangan penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Rudi Hartono tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam agar tak sembarangan melaporkan saksi ke aparat kepolisian. Menurut KPK, hal itu bisa membuat saksi takut dan memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPK.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi laporan yang dilayangkan Haji Isam kepada tim pemerikaa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar ke Mabes Polri. Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya.

Yulmanizar dalam persidangan mengungkap adanya peran Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Baratama untuk mengondisikan nilai pajak Jhonlin sebesar Rp 10 miliar. Haji Isam disebut memerintahkan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo untuk menyuap pejabat pajak sebesar Rp 40 miliar agar bisa mengondisikan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Pernyataan Yulmanizar itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pelaporan yang dilayangkan Haji Isam terhadap Yulmanizar untuk mengaburkan suatu peristiwa pidana korupsi. Ali menyebut keterangan saksi tanpa tekanan sangat dibutuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipkor.

"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," ucap Ali.

Lagipula, menurut Ali, pelaporan dugaan pernyataan palsu dalam persidangan hanya bisa dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum, bukan mereka yang disebut terlibat dalam suatu pidana.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan saksi palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP," ujar Ali.


Dalami Keterlibatan Haji Isam

Atas dasar tindakan Haji Isam melaporkan saksi, Ali menegaskan pihaknya tetap akan mendalami bukti keterlibatan Haji Isam lebih dalam. KPK bakal menghadirkan saksi dan mencari bukti yang relevan dengan peristiwa pidana tersebut.

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," kata Ali.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya