Polri Pastikan Penempatan Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Sesuai Kompetensi

Rusdi menyampaikan, seluruh latar belakang pekerjaan 57 mantan pegawai KPK menjadi bahan pertimbangan penempatan di ASN Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2021, 15:50 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polri masih menggodok aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021, menjadi ASN di kepolisian. Termasuk dalam hal penempatan satuan kerja.

"Tentunya sesuai dengan kompetensi, ada (dulunya) penyidik, penyelidik, tentunya akan disesuaikan kompetensi itu. Ketika di KPK di bidang perencanaan, akan ditampung di bidang Satker Polri. Kira-kira seperti itu, tapi ini sedang digodok," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menyampaikan, seluruh latar belakang pekerjaan 57 mantan pegawai KPK menjadi bahan pertimbangan penempatan di ASN Polri. 

"Semua ada datanya makanya sedang disiapkan penempatannya mereka, di satker-satker mana sedang disiapkan," kata Rusdi.

Mantan pegawai KPK Farid Andhika menceritakan soal pertemuannya dengan Polri terkait proses rekrutmen menjadi ASN. Diketahui, pertemuan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Senin 4 Oktober 2021.

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut pernyataan Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," kata Farid saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 Oktober 2021.


Tunggu Kapolri

Farid menambahkan, pertemuan kemarin belum ada materi pembahasan yang spesifik. Dia mengaku, masih menunggu detil rencana Kapolri terkait rekrutmen tersebut.

"Belum tahu seperti apa rencana detil dari Pak Kapolri, apakah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan Pemerintah," lanjut Farid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya