KPU Usul Pilkada Mundur 2025, Komisi II DPR: Sebisa Mungkin Tetap November 2024

KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak diundur menjadi 19 Februari 2025 apabila usulan pemerintah agar Pemilu digelar 15 Mei 2024 disepakati.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar 27 November 2024, diundur menjadi 19 Februari 2025. Solusi dari KPU itu ditawarkan apabila usulan pemerintah agar Pemilu digelar 15 Mei 2024 disepakati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya tetap mengusahakan agar Pilkada Serentak tidak mundur tiga bulan dan tetap digelar November 2024.

“UU mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kita hindari tidak terjadi perubahan UU,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).

Doli mengaku memahami alasan usulan KPU itu, yakni diperlukan waktu cukup panjang agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak terlalu berdempetan.

“KPU kan simpel aja, mereka udah buat desain untuk Pemilu 21 Februari, dan 27 November Pilkada. Kalau misalnya Pilpres jadi Mei, maka (Pilkada) diundur 3 bulan (jadi Februari 2025),” katanya.

Politikus Golkar itu mengakui, usulan mundurnya jadwal Pilkada sudah disampaikan KPU kepada Komisi II DPR.

“Ya itu memang syarat yang disampaikan KPU ketika waktu itu diusulkan tanggal baru 15 Mei. Pertimbangan mereka kan mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu Pileg, Pilpres, dan Pilkada,” katanya.


Solusi dari DPR Agar Pilkada Tidak Mundur

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat melakuka rapat virtual Golkar Yang dihadiri 34 DPD 1 dan 270 DPD. (Istimewa)

Sebagai solusi agar Pilkada tidak mundur, Komisi II DPR menawarkan exercise ulang. “Untuk menghindari beban waktu pileg pilpres pilkada bisa diatur waktu dan jadwalnya. Satu mekanisme waktu sengketa pemilu bisa dipersingkat,” katanya.

Dua dengan mengurangi masa kampanye pilkada. Ketiga, pengadaan logistik tanpa tender. Keempat adanya Sirecap atau rekapitulasi elektoronik.

“Kelima soal database kependudukan, kami dari awal meminta pemerintah melalui kemendagri agar pemerintah membangun sistem data kependudukan terpadu, terintegrasi, sistematis dan valid. Sehingga nanti memudahkan KPU menyusun DPT,” katanya.

“Kalau 5 ini bisa kita lakukan, itu mengurangi irisan atau impitan pileg pilpres pilkada. Jadi enfgam perlu diundurkan pilkadanya,” imbuh Doli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya