Pemerintah Akan Kurangi Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Adapun pelaku perjalanan internasional sebelumnya diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8 hari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Okt 2021, 18:24 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Adapun Bandara Ngurah Rai Bali akan membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

"Dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya (karantina) menjadi 5 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Adapun pelaku perjalanan internasional sebelumnya diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8 hari. Airlangga mengatakan saat ini situasi Covid-19 di Bali sudah membaik dan berada di PPKM level 3 sehingga penerbangan internasional kembali dibuka.

"Yang terkait dengan mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti, Bali ataupun di Kepulauan Riau yang levelnya sudah turun diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka," katanya.

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan aturan pengurangan periode karantina tersebut akan mulai berlaku. Pasalnya, hal ini harus dibahas terlebih dahulu bersama para pejabat terkait.

"Ini kan harus dibuat dari BNPB, dari Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), kemudian juga dari Kementerian Perhubungan," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan Bandara Ngurah Rai, Bali akan mulai membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Namun, dia menekankan bahwa tetap ada ketentuan terkait karantin dan testing untuk pelaku perjalanan internasional.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).


Wajib Proses Karantina

Menurut dia, setiap penumpang kedatangan internasional harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina. Proses karantina yang wajib dijalani minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Luhut mengatakan hanya ada beberapa negara yang diperbolehkan masuk melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Sejumlah negara tersebut antara lain, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya