Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan pembentukan Komponen Cadangan TNI tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Total ada 3.103 personel Komponen Cadangan TNI yang ditetapkan Jokowi.
Advertisement
"Dengan mengucap Bismillahhirohmannirohim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.
Dalam upacara tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada pula para kepala staf angkatan yang ikut mendampingi Jokowi, mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Fadjar Prasetyo.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jokowi bersama Prabowo dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga kemudian memeriksa pasukan dengan menggunakan mobil jip.
Sebagai informasi, seluruh peserta upacara, yaitu siswa Komponen Cadangan yang selama tiga bulan telah berlatih bersama dalam karantina tanpa ada interaksi dengan pihak luar. Adapun, setiap siswa sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali dan secara periodik melakukan tes usap setiap pekan. Peserta juga melakukan tes usap PCR sehari sebelumnya.
Begitu juga tamu upacara wajib sudah vaksin dua kali dan melakukan tes usap PCR sehari sebelumnya. Jarak antartamu saat acara diatur sesuai protokol kesehatan.
Dalam upacara tersebut, Menhan Prabowo Subianto melaporkan bahwa komponen cadangan TNI 2021 terdiri dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya sebanyak 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 brawijaya 500 orang, Rindam 12 Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Adapun pendaftaran Komponen Cadangan dimulai pada 17 sampai 31 Mei 2021 dan seleksi dilakukan pada 1 hingga 17 Juni 2021.
"Latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021. Penetapan tanggal 7 Oktober 2021," kata Prabowo saat menyampaikan laporan.
Komponen cadangan merupakan program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
"Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Prabowo.
Sebagai informasi, mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, dan di bawah kendali Panglima TNI.
Hanya untuk Kepentingan Pertahanan dan Negara
Presiden Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara. Menurut dia, komponen cadangan dikerahkan apabila negara sedang berada dalam keadaan darurat militer.
Adapun komponen cadangan dimobilisasi oleh Presiden, dengan persetujuan DPR yang komando, dan kendalinya berada di Panglima TNI. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan," jelas Jokowi saat penetapan Komponen Cadangan TNI di Pusdiklatpassus Batujajar, Kamis (7/10/2021).
"Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan setiap saat. Setelah penetapan, para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi mereka masing-masing.
"Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," ujar dia.
Jokowi menyampaikan para anggota TNI selalu siaga menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia. Namun, TNI tetap perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
"Itu lah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya," jelas Jokowi.
Jokowi meyakini kehadiran komponen cadangan akan membuat sistem pertahanan dan keamanan masyarakat Indonesia semakin kuat. Terlebih, kata dia, pemerintah tengah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh baik di TNI AD, AU, dan AL.
Menurut dia, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada para anggota komponen cadangan yang telah mendaftar secara sukarela.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela. Hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan," tutur Jokowi.
Advertisement
Digugat di MK
Proses rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) TNI ini sempat memicu pro kontra. Buntutnya, UU PSDN yang menjadi salah satu landasan pembentukan Komcad digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke MK itu dilakukan oleh empat badan hukum dan tiga individu yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, dan tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, juga Leon Alvinda Putra.
Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan minim partisipasi publik.
"Kami menilai pembentukan Komponen Cadangan yang dilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, menunjukkan rendahnya kepedulian negara akan soal kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid ini. Untuk itu, pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," tutur Husein saat konferensi pers virtual, Senin (31/5/2021) lalu.
Menurut Husein, pihaknya menggugat sejumlah ketentuan dalam UU PSDN. Antara lain Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.
Pasal 4 UU PSDN misalnya, ruang lingkup ancaman yang dicantumkan meliputi ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Hal tersebut dinilai terlalu luas dan dapat menimbulkan terjadinya konflik antar-warga.
"Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," jelas dia.
Kemudian, lanjut Husein, penetapan Komponen Cadangan berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional telah mengabaikan prinsip kesukarelaan. Untuk menjadi Komponen Cadangan, keseluruhannya hanya melewati verifikasi dan klasifikasi oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tanpa kesukarelaan dari pemilik.
"Dengan demikian, UU ini tidak memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini akan membuka ruang potensi konflik sumber daya alam dan konflik pertanahan antara negara dan masyarakat," kata Husein.
Gugatan tersebut juga menyasar ke sanksi pidana yang diberlakukan bagi setiap orang yang menjadi Komponen Cadangan, namun menghindari panggilan mobilisasi dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun. Sementara jika seseorang membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan mobilisasi, terancam hukuman penjara 2 tahun.
"Hal ini tentu menyalahi prinsip conscientious objection, hak untuk menolak atas dasar keyakinannya, yang merupakan prinsip utama dalam pelibatan warga sipil dalam pertahanan di berbagai negara yang sudah diakui dalam norma HAM internasional," ujarnya.
Selanjutnya, penggunaan sistem peradilan militer bagi Komponen Cadangan dinilai bertentangan dengan prinsip‐prinsip persamaan di muka hukum atau equality before the law. Sementara reformasi peradilan militer sendiri tersendat lantaran tidak tunduknya militer terhadap sistem peradilan umum, sebagaimana perintah Pasal 3 ayat (4) TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004.
"Terakhir terkait anggaran untuk Komponen Cadangan yang dapat diperoleh dari sumber selain APBN, yaitu APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat. Menurut Pasal 25 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN. Oleh karena itu, UU PSDN bertentangan dengan Undang-Undang Pertahanan sendiri dan menyalahi prinsip sentralisme anggaran pertahanan," Husein menandaskan.