Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) terus melakukan berbagai upaya dalam mempersiapkan pembukaan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan, seiring menurunnya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan Kemnaker pada tanggal 27 September 2021 lalu, telah menerbitkan SOP (standar operasional prosedur) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN).
Suhartono menjelaskan, pasca dikeluarkannya SOP tersebut Kemnaker bersama dengan Kantor Staf Presiden, BP2MI, dan perwakilan TETO (The Taipei Economic and Trade Office) melakukan Roadshow selama tiga hari dari tanggal 5-7 Oktober 2021 kepada P3MI/LPK-LN.
Baik P3MI/LPK-LN yang ada di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dalam rangka memastikan P3MI/LPK-LN sudah melaksanakan protokol Kesehatan sesuai yang diharapkan oleh Otoritas Taiwan.
"Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/LPK-LN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku,” kata Suhartono, Kamis (7/10/2021).
Suhartono menegaskan Kemnaker sangat serius dalam melakukan pemantauan protokol Kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN, tidak hanya sarananya, namun juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan. Hal ini penting karena para CPMI ini secara tidak langsung membawa nama Indonesia.
Sementara itu, Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, Rendra Setiawan, menyebut hasil dari Road Show ini nantinya akan dilaporkan ke pihak TETO dan akan diteruskan kepada Ministry of Labor (MoL) Taiwan dan Central Epidemic Command Center (CECC) Taiwan sebagai pertimbangan agar penempatan PMI ke Taiwan segera dibuka kembali.
"Alhamdulillah respon dari pihak TETO cukup baik dan semoga ini menjadi input positif sehingga penempatan PMI ke Taiwan dapat dibuka kembali.
Rendra menyebut pemerintah Indonesia saat ini telah mendapatkan respon positif dari otoritas Taiwan, sebagai dasar pertimbangan pembukaan ke negara penempatan.
Padahal sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2020 otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Penguatan Atase Ketenagakerjaan
Atas dasar itu juga, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.
Seiring telah dikeluarkannya aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terus melakukan berbagai upaya secara intens terkait pelindungan PMI diantaranya yaitu penguatan kebijakan melalui regulasi; penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI; penguatan kerjasama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; penguatan sinergitas tugas dan tanggungjawab pemerintah di semua tingkatan; pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya; dan penguatan kerja sama antar lembaga.
Sebagai informasi ada 6.000 lebih PMI yang tertunda keberangkatannya ke Taiwan akibat Covid-19. Kemnaker telah melakukan hal-hal yang menjadi atensi otoritas Taiwan, baik dari revisi SOP P3MI dan LPK-LN, tes PCR untuk calon PMI, karantina ketat dan cek fisik P3MI/LPK-LN.
Advertisement