Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu 6 Oktober 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. "Keppres baru dikeluarkan pada Rabu tanggal 6 Oktober 2021. Yang sebelumnya kan dikeluarkan pada 6 April 2021," kata dia dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/10/2021).
Advertisement
Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menuturkan, dalam Keppres baru tersebut masuk Kabareskrim Polri sebagai jajaran pelaksana.
"Di dalam Kepres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk disini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani," jelas dia.
"Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung," kata Mahfud.
Ada Menteri ATR
Mahfud juga menuturkan, masuknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah, untuk mengurusi permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya.
Dia menjelaskan satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara, berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Walaupun pada dasanya kata dia permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.
"Saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober," kata Mahfud.
Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com
Advertisement