Dewas KPK Belum Verifikasi Laporan Etik Kebohongan Publik Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas. Dia dilaporkan mantan pegawai KPK atas dugaan pelanggaran etik kebohongan publik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2021, 07:25 WIB
Wakil Ketua KPK. Lili Pintauli Siregar saat rilis penahanan Anja Runtuwene tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harjono mengaku belum mengetahui adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan mantan pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Belum tahu saya, mungkin masih proses administrasi," ujar Harjono dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Lantaran masih proses administrasi, Harjono menyebut laporan dugaan pelanggaran etik pembohongan publik Lili Pintauli itu belum bisa diverifikasi oleh Dewas KPK. Menurutnya, laporan baru bisa diverifikasi jika sudah ada laporan hasil akhir (LHA).

"(Laporannya) lagi di KJF (kelompok jabatan fungsional) untuk dibuat LHA-nya (laporan hasil akhir). (Jadi) belum (diverifikasi)," kata Harjono.

Diketahui, sebanyak empat pegawai KPK yang dipecat melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Empat orang mantan pegawai KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Kali ini Lili dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik.

"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial," ujar pegawai nonaktif KPK Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).


Bohong Terkait Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai

Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Rieswin, saat melakukan jumpa pers Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus sugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Namun dalam putusan etik, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Bahkan Lili disebut menyalahgunakan wewenannya sebagai pimpinan KPK. Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

"Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin.

Menurut Rieswin, berbohongnya Lili dalam jumpa pers merupakan pelanggaran kode etik. Dia menyebut, pembohongan publik itu sangat merendahkan martabat dan muruah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya