Liputan6.com, Jakarta Proses perceraian antara Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti telah memasuki tahap mediasi. Namun rupanya upaya mediasi untuk mempertahankan rumah tangga mereka rupanya tidak menemukan titik terang.
Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi gagal mencapai kesepakatan untuk kembali rujuk. Oleh karenanya, gugatan talak cerai yang dilayangkan Aldi Bragi pun berlanjut.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kepada awak media, Kamis (7/10/2021). Proses perceraian tersebut akan dilanjutkan ke persidangan yang digelar secara tertutup pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkara Dilanjutkan
"Kalau mediasi yang kami dapati informasinya adalah tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak untuk membina rumah tangga. Karena mediasi tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan tertutup untuk umum," ucap Taslimah.
Advertisement
E-Court
Sejak 7 Oktober 2021 sampai nantinya putusan, sidang cerai Aldi Bragi dan Ririm Dwi Ariyanti akan digelar secara online.
"Gugatan permohonan cerai talak hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-Court atau secara elektornik," kata Taslimah.
"Ya hak masing-masing para pihak, baik pihak penggugat dan tergugat, mau persidangan itu secara e-court," tambahnya kemudian.
Sidang Lanjutan
Taslimah menambahkan bahwa pihak penggugat dan tergugat sudah tak memiliki kewajiban untuk hadir di muka persidangan. Selanjutnya, sidang perceraian yang beragendakan jawaban dari pihak tergugat, dalam hal ini Ririn Dwi Ariyanti atas gugatan yang diajukan oleh Aldi Bragi, akan digelar pekan depan.
"Sidang selanjutnya tanggal 14 Oktober dengan agenda replik atau jawaban kembali dari jawaban tergugat, masih e-Court," tutupnya.
Advertisement