Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menjamin kerahasiaan data dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pada pasal 34 UU HPP data yang disampaikan wajib pajak tidak bisa disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain.
Advertisement
"Hukumnya jelas di situ dan secara konteks prinsip terus akan kita jagain," kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.
Namun untuk kepentingan administrasi, penggunaan NPWP yang akan beralih pada NIK membutuhkan transisi. Sehingga akan dilakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. "Pasti akan dilakukan penyamaan NPWP dan NIK. Bagi pemilik yang sama kan terus kami lakukan dengan kementerian yang terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," kata dia.
Pemilihan NIK sebagai nomor wajib pajak dinilai lebih umum daripada penggunaan NPWP. Sebab tidak semua orang mengajukan diri membuat NPWP, sementara NIK pasti dimiliki oleh setiap orang yang sudah berusia 18 tahun.
"NIK ini lebih common daripada NPWP, seluruh penduduk yang usianya lebih diatas 18 tahun pasti memiliki KTP dan di dalam KTP tertera NIK. Sementara NPWP belum seluruh penduduk Indonesia memilikinya," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Semua NIK Wajib Pajak
Meski begitu, hal ini tidak bermakna semua orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak baru bisa dilakukan bisa seseorang sudah menjadi wajib pajak dan harus melakukan kewajibannya dalam perpajakan.
"Tidak semua NIK jadi wajib pajak secara aktif, namun disisi lain yang memiliki batas PTKP dia harus aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement