NIK Tidak Terdaftar di PeduliLindungi, Ini Penyebab dan Solusinya

Kejadian NIK tidak terdaftar di PeduliLindungi dapat menyebabkan Anda gagal mendapat sertifikat vaksin COVID-19 dan terlambat mendapatkan dosis kedua yang sudah dijadwalkan

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2021, 13:22 WIB
Banner Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan di aplikasi PeduliLindungi kerap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.

Kejadian ini menyebabkan banyak masyarakat gagal mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Lalu, bikin terlambat mendapatkan dosis kedua yang sudah dijadwalkan, hingga tidak dapat mengakses aplikasi dan situs web resmi PeduliLindungi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM, kejadian ini terjadi bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tidak ada di PeduliLindungi antara lain:

 


Penyebab NIK Tidak Terdaftar di PeduliLindungi

Kesalahan Input Data

Penyebab berikutnya bisa disebabkan karena kelalaian petugas kesehatan saat memasukkan data peserta vaksin. Cek ulang untuk memastikan kesesuaian data yang diminta.

Data diri yang tidak lengkap

Sebelum vaksin, calon peserta vaksin akan mengisi data diri. Data tersebut, antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, NIK/KTP, dan lainnya. Jika data Anda tidak sesuai atau tidak lengkap, maka akan berpengaruh pada data final.

Nomor Ponsel Tidak Sesuai

Nomor ponsel yang tidak sesuai dengan nomor ponsel yang semula terdaftar di formulir vaksinasi bisa menjadi salah satu penyebab. Saat login, pastikan nomor ponsel yang Anda masukkan sesuai dengan nomor yang semula Anda daftarkan.


Solusi Jika NIK Tidak Terdaftar di PeduliLindungi

Dikutip dari laman Kemeskes RI, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika NIK tidak terdaftar di Pedulilindungi, diantaranya:

Keluhan Melalui WhatsApp

Cara ini merupakan solusi NIK tidak terdaftar di Pedulilindungi yang mudah Anda lakukan. Anda cukup mengirim pesan keluhan melalui WhatsApp ke nomor resmi yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu 0812-1100-0510. Nomor kontak WhatsApp ini bersifat sangat resmi karena terverifikasi sebagai WhatsApp Business.

Aduan Melalui Email

Untuk mengirim keluhan NIK tidak terdaftar di PeduliLindungi, Anda bisa kirimkan melalui email ke Pedulilindungi@kominfo.go.id. Alamat email ini sudah diverifikasi sebagai email resmi, karena menggunakan domain kominfo.go.id atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Panggilan ke Call Center

Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa mengadukan permasalahan melalui Call Center Pedulilindungi. Anda bisa melakukan panggilan ke (021) 3808888 atau call center 119 ext 9 untuk segera mendapatkan solusinya.

 

Reporter: Lianna Leticia

 


Infografis 5 Parameter Aman Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Infografis 5 Parameter Aman Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya