KPK Tegaskan Bakal Lindungi Saksi yang Dilaporkan Haji Isam ke Polri

KPK memastikan pihaknya akan melindungi saksi kasus dugaan suap penurunan nilai pajak yang dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Ini lengkapnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2021, 13:42 WIB
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan melindungi saksi kasus dugaan suap penurunan nilai pajak yang dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Saksi KPK yang dilaporkan Haji Isam yakni tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Yulmanizar.

"Setiap saksi sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Ghufron menegaskan Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya terkait kasus tersebut. Ghufron menyatakan, keterangan Yulmanizar tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Haji Isam.

"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang dia alami, dia dengar, atau lihat secara langsung," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, seseorang diperkenankan untuk melaporkan seorang saksi. Hanya saja, pelaporan yang dilayangkan Haji Isam masih terlalu dini.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK mengingatkan pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam agar tak sembarangan melaporkan saksi ke aparat kepolisian. Menurut KPK, hal itu bisa membuat saksi takut dan memengaruhi proses hukum yang berjalan di KPK.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

 


Tudingan Pencemaran Nama Baik

Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi laporan yang dilayangkan Haji Isam kepada tim pemerikaa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar ke Mabes Polri. Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya.

Yulmanizar dalam persidangan mengungkap adanya peran Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Baratama untuk mengondisikan nilai pajak Jhonlin sebesar Rp 10 miliar. Haji Isam disebut memerintahkan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo untuk menyuap pejabat pajak sebesar Rp 40 miliar agar bisa mengondisikan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Pernyataan Yulmanizar itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Haji Isam tak terima dengan pernyataan Yulmanizar dan melaporkannya ke Mabes Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya