Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi, Simak Cara Lapornya

Ada sejumlah kendala saat akses PeduliLindungi, salah satunya terkait sertifikat vaksin yang tidak muncul.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Okt 2021, 14:12 WIB
Calon penumpang KRL memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, diantaranya Stasiun Pasar Minggu dan Bekasi Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu upaya penanganan COVID-19, Pemerintah mengimbau masyarakat agar mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini mencakup status vaksinasi seseorang.

Pada dasarnya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah. Yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Namun, sayangnya masih ada sejumlah masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses PeduliLindungi. Salah satunya yang kerap mencuat yakni terkait sertifikat yang tidak muncul hingga kesulitan mengunduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengatakan masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” kata Widyawati seperti dikutip Liputan6.com dari laman Kemenkes, Jumat (8/10/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Format Data

Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Saat mengirimkan email, jangan lupa menyertakan sejumlah data. Berikut format dan data yang harus Anda cantumkan dalam email tersebut:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor HP

- Lampirkan foto dan kartu vaksin

- Setelah itu, sampaikan keluhan.

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," tulis laman Kemenkes tersebut.

Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya