Pemprov DKI Jakarta Ajak Masyarakat Kelola Obat Kedaluwarsa

Masyarakat bisa membuang atau memasukan sampah obat kedaluwarsa tersebut ke tong sampah berwarna merah yang tersedia di fasilitas publik.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Okt 2021, 16:05 WIB
Ribuan obat keras dan kedaluwarsa hasil operasi di sejumlah apotek, toko, dan warung ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita puluhan ribu obat keras dan kadaluwarsa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan obat kedaluwarsa dari rumah tangga.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyatakan warga dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah. Yakni dibungkus secara khusus dengan tempat tertutup.

"Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Dia melanjutkan, nantinya masyarakat bisa membuang atau memasukan sampah obat kedaluwarsa tersebut ke tong sampah berwarna merah yang tersedia di fasilitas publik. Misal dekat rumah hingga di pinggir jalan.

"Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 rumah tangga," ucapnya.

Yogi mengatakan sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan. Nantinya sampah itu akan diangkut oleh truk khusus ke TPS B3 tingkat kota.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kirim ke Jasa Pengolahan

Kemudian akan dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari KLHK.

"Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat tidak tercemar," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya