Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan validasi dan kredibilitas tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan ranah Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pernyataan ini menyusul dugaan TWK tak valid lantaran 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK dilirik Polri.
"TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain sekali lagi itu wilayahnya BKN," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Ghufron mengatakan pelaksanaan dan penilaian dalam TWK menjadi kewenangan BKN. Ghufron mengklaim apa yang telah dilakukan pihaknya berkaitan dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"KPK sekali lagi dalam melaksanakan TWK berdasarkan hukum yang melaksanakan adalah BKN yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN," kata Ghufron.
"Kami sebetulnya dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN, itu posisi kami," Ghufron menambahkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
58 Pegawai KPK Dipecat
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat pada Kamis 30 September 2021). 58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Advertisement