Alasan Dibalik Hibah Venue Olahraga PON XX ke Pemprov Papua

Pemerintah Pusat akan menghibahkan venue olahraga yang dibangun untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX kepada Pemerintah Provinsi Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2021, 20:15 WIB
Venue Istora Papua Bangkit. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat akan menghibahkan venue olahraga yang dibangun untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan penghibahan arena olahraga PON Papua dilakukan agar aset pemerintah bisa dimanfaatkan sambil dirawat oleh pemerintah setempat.

"Kita ingin belajar dari pengalaman setelah olimpiade. Kita ingin barang tersebut seperti stadion itu tetap berjalan," kata Encep dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/10).

Pilihan jatuh kepada Pemerintah Provinsi agar aset pemerintah bisa dimanfaatkan oleh daerah. Sekaligus dipelihara agar bisa berdampak positif bagi masyarakat maupun daerah.

Khususnya bagi pemerintah daerah agar bisa menjadi tambahan aset yang digunakan untuk kepentingan melayani masyarakat. Sehingga diharapkan bisa berdampak juga kepada perekonomian daerah di masa depan.

"Ini nanti kita serahkan, harapannya agar bisa terjaga dengan baik untuk kepentingan umum dan mendukung perekonomian daerah," kata Encep.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aset yang Dihibahkan

Arena Aquatic dan Istora Papua Bangkit akan menjadi venue PON XX Papua (dok: PUPR)

Adapun aset yang akan dihibahkan antara lain arena aquatic, Istora Papua Bangkit, arena kriket, hockey indoor dan outdoor, arena sepatu roda, arena panahan dan arena dayung.

Selain itu Pemerintah juga akan menghibahkan Kawasan Kampung Harapan, Kawasan Doyo Baru, sistem drainase Kabupaten Jayapura dan sanitasi dengan nilai total mencapai Rp 1,350 triliun.

Meski begitu, tidak semua aset akan dihibahkan kepada pemerintah. Sebab aset berupa infrastruktur jalan tidak bisa untuk dihibahkan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya