4 Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon

Youtuber Muhammad Kece meminta maaf kepada terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte atas laporan yang dibuat di Bareskrim Polri.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 09 Okt 2021, 08:45 WIB
Youtuber Muhammad Kece. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Muhammad Kece meminta maaf kepada terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte atas laporan yang dibuat di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat Muhammad Kece berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dirinya di balik jeruji besi.

"Informasi dari penyidik bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan (Muhammad Kece ke Napoleon)," uajr Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 8 Oktober 2021.

Sementara itu, Rusdi memastikan pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Karena, menurut dia, hingga kini belum adanya surat pencabutan laporan dari Muhammad Kece.

"Penyidik masih memproses kasus tersebut, karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut," kata Rusdi.

Berikut perkembangan terkini kasus dugaan penganiayaan yang dialami Youtuber Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte dihimpun Liputan6.com:

 


1. Permintaan Maaf Muhammad Kece

Foto terbaru Muhammad Kece dengan wajah lebam beredar di aplikasi perpesanan. (Istimewa)

Youtuber Muhammad Kece menyampaikan permohonan maaf kepada Irjen Napoleon atas laporan yang dibuat di Bareskrim Polri. Laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

"Informasi dari penyidik bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan (Muhammad Kece ke Napoleon)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 8 Oktober 2021.

 


2. Kemungkinan Muhammad Kece Takut Dianiaya Lagi

Youtuber Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Rusdi mengaku tak mengetahui secara rinci alasan Muhammad Kece melakukan hal tersebut. Kemungkinan, ada kekhawatiran dianiaya kembali.

"Ini perlu didalami lagi karena mungkin situasi psikis yang bersangkutan mungkin saja bisa terjadi seperti itu (takut dianiaya lagi)," ucap dia.

 


3. Dugaan Kasus Penganiayaan Tetap Dilanjutkan, Tak Ada Cabut Laporan

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020)Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian Rusdi mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Karena, menurut dia, hingga kini belum adanya surat pencabutan laporan.

"Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Rusdi.

"Penyidik masih memproses kasus tersebut, karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut," sambung dia.

 


4. Karutan Bareskrim Segera Jalani Sidang Disiplin

Petugas Lapas di Nusakambangan. (Liputan6.com)

Polisi segera menggelar sidang disiplin terhadap Karutan Bareskrim Polri AKP I terkait kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sidang pelanggaran disiplin juga akan dilakukan terhadap Kepala Jaga Rutan Bareskrim Bripka W dan anggota jaga Bripka S. Berkas perkara ketiganya kini telah mendekati tahap akhir.

"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas, dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I (Karutan dan dua anggota (kepala dan anggota jaga)," tutur Ahmad saat dikonfirmasi.

Menurut Ahmad, ketiga anggota Polri itu diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

"Kasus ini pelanggaran disiplin," tegas Ahmad.

 

 

(Lesty Subamin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya