Liputan6.com, Blitar - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar Tri Iman Prasetyono menyatakan, anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata, dengan didampingi orang tua. Orang tua pendamping harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
"Di PPKM Level 1, anak diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat orang tua atau pendampingnya sudah vaksin," katanya, Jumat (8/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Sesuai Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, tempat wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 sudah bisa buka kembali. Namun, pengelola tempat wisata harus tetap koordinasi dan memberikan surat pemberitahuan ke Satgas Covid-19 dan Disparbud.
"Ini untuk pengawasan kami. Setelah mengirimkan permohonan akan kami cek dulu kesiapan tempat wisata tersebut," ujarnya.
Dalam uji coba penerapan new normal memang dibolehkan tempat wisata untuk dibuka. Namun, tempat wisata harus mengajukan permohonan untuk buka ke Disparbud dan satgas Covid 19 Kota Blitar. Tri Iman menguraikan, baru Fish Garden dan Water Park Sumber Udel yang sudah mengajukan permohonan untuk buka kembali.
Persyaratannya, yaitu pengelola tempat wisata harus membuat SOP, membentuk Satlak Covid-19 dan menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Karyawan 75 Persen Sudah Vaksin
"Persyaratan lainnya, karyawan tempat wisata yang memohon buka harus sudah divaksin minimal 75 persen," terang Tri Iman.
Tri Iman mengatakan, khusus di wisata Makam Bung Karno, Disparbud akan menyiapkan pintu masuk khusus untuk anak dan orang tua pendamping. Pintu khusus tersebut akan berada di sebelah barat. Sedangkan, pengunjung dewasa akan melaui pintu tengah dan timur.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan. Juga untuk memberikan keamanan bagi anak anak yang ikut ziarah orang tuanya ke Makam Bung Karno," jelas Plt Kepala Disparbud Kota Blitar.(
Advertisement