Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar patroli besar bersama personel gabungan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Alhasil, dari patroli tersebut kedapatan tiga klub malam di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara melanggar PPKM. Patroli digelar pada Jumat 8 Oktober 2021 malam hingga Sabtu 9 Oktober 2021 dini hari.
Advertisement
"Pada saat patroli kami menemukan ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Suryanagara dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Tiga klub malam yang diduga melanggar PPKM yakni Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2). Ketiga klub malam itu kedapatan masih beroperasi pada pukul 01.00 dini hari.
Padahal, menurut dia, dalam rangka PPKM level 3 ini, klub malam hanya duliperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.
"Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka, oleh karena itu kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran prokes," kata dia.
Minta Masyarakat Saling Menjaga
Dia mengimbau kepada masyarakat di masa PPKM ini untuk saling menjaga diri satu sama lain pada masa pandemi Covid-19 ini. Dia menyebut telah menyerahkan temuannya kepada pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Rusdy mengatakan, kegiatan patroli dalam rangka PPKM ini kerap dilaksanakan pihaknya dengan personel gabungan.
"Kegiatan ini rutin dilakukan, perintah dari pimpinan kami laksanakan patroli skala besar dengan personel gabungan dengan pemerintah daerah. Selain patroli skala besar kita juga melakukan crowd free night pada ruas jalan tertentu," kata dia.
Advertisement