Pergub DKI Terkait PPPSRS Disambut Baik Pengembang dan Penghuni Rusun

Permasalahan terkait pengelolaan rusun memang kerap terjadi.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi rumah susun pinggir kali | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

Sebagaimana diketahui, PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City, di mana pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum, namun sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.

“Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di dibeberapa Rusun baik Hunian maupun campuran," kata Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Permasalahan terkait pengelolaan rusun memang dialami di banyak rusun di Jakarta, di mana sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya untuk mengambil alih pengelolaan rusun. 

"Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun," ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartmen Thamrin City. 

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu, untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik," lanjut Dedy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berikan Solusi

Mal Thamrin City.

Para pemilik atau pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City. 

Tujuan Pemprov adalah agar supaya para pedagang berkemampuan (empowering) sehingga dapat menentukan masa depannya sendiri dengan bersatu utk bermufakat dan saling menghormati selayaknya sebagai sesama pemilik Thamrin City. 

“Saya berharap semua Pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam Pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” pungkas Dedy Tisnamihardja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya