Liputan6.com, Jakarta - Viralnya surat terbuka yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlanjut ke pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD). Puspom AD pun menyatakan Junior bersalah.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Advertisement
Cahandra menyebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, jenderal bintang satu TNI itu dicopot dari jabatannnya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
"Untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata Chandra.
Surati Kapolri Bela Babinsa
Seperti diketahui, surat terbuka yang ditulis tangan seorang jenderal TNI atas nama Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.
Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI.
Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.
"Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Junior dalam video yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).
"Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap," sambungnya.
"Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu," lanjut Junior.
Advertisement