Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Titik Lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri akan berlangsung pada tanggal 26 – 28 Oktober 2021.
Total peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diikuti oleh 480 peserta, meliputi 476 peserta SKD CPNS dan 4 (empat) peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan akan dilaksanakan di 75 Tilok yang tersebar di kantor perwakilan RI di Luar Negeri lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Advertisement
Adapun dari total 476 peserta SKD CPNS terdiri dari 432 peserta SKD yang mendaftar di Instansi Pusat dan 48 peserta SKD yang mendaftar di Instansi Daerah. Sementara untuk total 4 (empat) peserta PPPK Non-Guru meliputi 2 (dua) peserta yang mendaftar di Instansi Pusat dan 2 (dua) peserta yang mendaftar di Instansi Daerah.
"BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada Instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diumumkan oleh masing-masing Instansi," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Sabtu (9/10/2021).
Dari total 75 Tilok perwakilan RI di Luar Negeri, terdapat sejumlah Tilok yang akan menampung peserta SKD dengan kapasitas besar. Beberapa di antaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta), dan Penang (19 peserta).
Selain itu untuk zona waktu pelaksanaan SKD di Tilok Luar Negeri akan dibagi 3 (tiga) zona waktu dengan estimasi, yakni a) Zona 1 Pukul 9.00 WIB konversi waktu di Tilok Luar Negeri; b) Zona 2 Pukul 14.00 WIB konversi waktu di Tilok Luar Negeri; dan c) Zona 3 Pukul 21.00 WIB konversi waktu di Tilok Luar Negeri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Membawa Paspor
Selanjutnya peserta SKD di Tilok Luar Negeri juga diminta membawa kelengkapan data identitas diri seperti KTP dan Kartu Peserta (merujuk pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021) dan ditambah dengan membawa paspor.
Terkait penerapan protokol kesehatan di Tilok Luar Negeri akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Untuk persiapan sarana dan prasarana ujian termasuk petugas akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing lokasi perwakilan RI.
Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI).
Advertisement