Liputan6.com, Jakarta - Dua warga yang menjadi korban tewas di lubang instalansi kabel optik milik PT Telkom Akses di Jalan Taman Royal I, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten diberikan santunan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya adalah warga setempat yang hendak menolong tiga pekerja yang sudah lebih dulu menjadi korban diduga gas beracun di dalam lubang instalasi jaringan internet tersebut pada Kamis 7 Oktober 2021.
Advertisement
Managemen PT Telkom Akses mengatakan, insiden maut itu terjadi saat para pekerja berencana melakukan perbaikan manhole. Namun terjadi kecelakan kerja tersebut.
"Sehubungan dengan kejadian meninggalnya tiga orang karyawan dari PT Sinergi Karya Abadi mitra kerja Telkom Akses, serta dua warga yang turut menjadi korban di lokasi Manhole Taman Royal Tangerang saat melakukan perbaikan manhole, manajemen Telkom Akses telah menyampaikan belasungkawa," ungkap Vice President Corporate Secretary Telkom Akses Gatot Dwi Wahjudi, Sabtu (9/10/2021).
Dia menegaskan, PT Telkom Akses bukan hanya bertanggung jawab atas tiga karyawan mitra kerjanya saja, melainkan juga kepada dua warga yang turut menjadi korban tewas.
"Kami telah berkomunikasi dengan keluarga korban, mengurus pemulasaran hingga pemakaman sesuai dengan permintaan keluarga, serta memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan," papar Gatot.
Selanjutnya, Gatot meluruskan, tiga korban meninggal dunia bukan merupakan karyawan Telkom, tetapi dari mitra kerja PT Telkom Akses dan peristiwa ini murni merupakan kecelakaan kerja.
"Proses perbaikan dan pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP dan sejalan dengan kebijakan K3S yang diterapkan perusahaan. Kejadian ini tentunya bukan hal yang kita inginkan bersama. Fokus kami saat ini adalah menjamin terpenuhinya semua hak karyawan atas kejadian ini," terang Gatot.
Ikuti Penyelidikan Polisi
Sementara itu terkait dengan investigasi yang dilakukan, Telkom Akses akan mematuhi dan mendukung proses yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ikuti prosesnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Gatot.
Advertisement