4 Pernyataan Wagub DKI Jakarta soal Penggunaan Air Tanah di Ibu Kota

Penurunan tanah di wilayah DKI Jakarta yang belakangan ini dilaporkan semakin parah diduga akibat penggunaan air tanah.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 09 Okt 2021, 15:31 WIB
Warga menggunakan air tanah yang dipompa secara manual di kawasan Jakarta, Rabu (6/10/2021). Dirjen Cipta Karya Kemen PUPR Diana Kusumastuti mengimbau Pemprov DKI menyediakan air baku bagi masyarakat agar warga DKI Jakarta tidak lagi menggunakan air tanah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penurunan tanah di wilayah DKI Jakarta yang belakangan ini dilaporkan semakin parah diduga akibat penggunaan air tanah.

Oleh karena itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warganya agar menghemat kebutuhan air tanah.

Riza menyatakan BUMD DKI yaitu PAM Jaya belum dapat menjangkau keseluruhan warga untuk menggunakan air perpipaan. Saat ini masih ada 38 persen masyarakat yang menggunakan air tanah.

"Memang PAM kita hanya bisa mencapai 62 persen, sisanya masyarakat masih mengambil dari pompa, jetpam dan sebagainya," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Riza juga mengakui, masih terdapat perhotelan hingga industri di Ibu Kota yang menggunakan air tanah.

Dia menegaskan, penggunaan air tanah menjadi ancaman penurunan muka tanah di Jakarta.

Berikut 4 pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria soal penggunaan air tanah di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:


1. Minta Warga Hemat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan BUMD DKI yaitu PAM Jaya belum dapat menjangkau keseluruhan warga untuk menggunakan air perpipaan. Saat ini masih 38 persen masyarakat menggunakan air tanah.

"Memang PAM kita hanya bisa mencapai 62 persen, sisanya masyarakat masih mengambil dari pompa, jetpam dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Riza juga meminta agar warga Ibu Kota dapat melakukan penghematan penggunaan air tanah. Sebab hal tersebut dapat menjaga penurunan muka tanah di Jakarta.

"Kami minta ke semua warga Jakarta untuk menghemat penggunaan air. Harus dijaga air sekalipun kita bukan di Timur Tengah, padang pasir yang sulit air. Tapi tetap kita harus menjaga lingkungan kita, salah satunya adalah memastikan kebutuhan air bersih agar dihemat dijaga," ucap dia.

 


2. Sebut Masih Ada Hotel hingga Apartemen Gunakan Air Tanah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Riza mengakui masih terdapat perhotelan hingga industri di Ibu Kota yang menggunakan air tanah. Riza menyatakan, penggunaan air tanah menjadi ancaman penutur muka tanah di Jakarta.

"Memang ada yang nakal masih menggunakan air tanah. Nanti akan kami berikan sanksi, industri, hotel, apartemen, perkantoran, mal yang menggunakan air tanah," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 8 Oktober 2021.

 


3. Paparkan Belum Ada Pelarangan Penggunaan Air Tanah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Riza Patria diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Riza mengatakan, saat ini belum ada pelarangan penggunaan air tanah di Jakarta. Namun, dalam penggunaannya diperlukan pengendalian. Hal tersebut kata Riza untuk pemenuhan kebutuhan air tanah di Jakarta.

"Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semuanya bisa memenuhi. Juga hotel apartemen perkantoran juga harus diatur kebutuhan air tanahnya juga masyarakat umumnya. Kita minta bisa menghemat kebutuhan air bersih," ucap dia.

 


4. Tegaskan Penggunaan Air Tanah Dilarang Jika untuk Komersialisasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat di Polda Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi soal acara Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Riza menyatakan pihaknya tidak melarang penggunaan air tanah di wilayah Ibu Kota. Namun, kata dia, pelarangan yang dimaksud yaitu terkait izin komersial.

"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah. Apartemen, hotel, gedung, perkantoran, dan mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin yang mengomersilkan," kata Riza.

Riza menjelaskan penggunaan air tanah sebagai air baku di Jakarta sudah diatur. Yakni melalui Perda Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

"Pasal 6 dijelaskan izin tidak diperlukan jika untuk kebutuhan rumah tangga, penelitian, ibadah dan panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan," paparnya.

Karena hal itu, dia meminta agar untuk kegiatan komersial para pengelola dapat menggunakan sumber air baku yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," jelas Riza.

 

(Cindy Violeta Layan)


Gedung-Gedung Jakarta Bakal Dilarang Memakai Air Tanah

INFOGRAFIS: Gedung-Gedung Jakarta Bakal Dilarang Memakai Air Tanah (Liputan6.com / Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya