Muncul Tagar #Percumalaporpolisi, Ini Kata Kompolnas

Poengky menilai, membangun pesimisme pada polisi justru tak menyelesaikan masalah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Okt 2022, 13:48 WIB
Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan munculnya tagar #percumalaporpolisi usai kasus kekerasan seksual anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan viral.

Poengky menilai, membangun pesimisme pada polisi justru tak menyelesaikan masalah. Justru sebaiknya masyarakat perlu mendukung Polri menuntaskan kasus perkosaan di Luwu Timur tersebut.

"Pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat justru mendukung agar Polri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," kata Poengky, Sabtu (9/10/2021).

Dalam kasus ini, kata Poengky, penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, hukum menyediakan jalan berupa praperadilan," ujar Poengky.

Menurut Poengky, penghentian penyelidikan perkara ini oleh Polres Luwu Timur berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan kurangnya bukti. Untuk itu, Kompolnas menyarankan agar pelapor mengajukan permohonan praperadilan.

"Hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3 tersebut," kata Poengky.

"Tetapi jika hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib membuka kembali kasus ini," terang Poengky.


Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kompolnas menilai dalam lima tahun terakhir Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan masyarakat melapor.

Ia mencontohkan Polri sudah menyediakan pelaporan berbasis online dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.

Untuk kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, lanjut Poengky, Polri sudah punya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

"Nah, dalam kasus Luwu Timur tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi," kata Poengky.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya