Liputan6.com, Serang - Kasus pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi Untirta Banten, diduga dilakukan oleh Ketua BEM, yang berinisial KZ.
Senior di kampus itu diduga melakukan pelecehan seksual terakhir kali hari Sabtu, 04 September 2021, sekitar pukul 22.00 wib, disebuah kosan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
"Pelecehan seksual, terduga pelaku posisinya sebagai presiden mahasiswa. Korban itu ada dua orang, yang diduga juga mahasiswi Untirta," kata Wakil Ketua BEM Untirta, Attabieq Fahmi, di kampusnya, Sabtu, (09/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
BEM universitas bersama rektorat, kini masih melakukan penyelidikan internal atas pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi kampus negeri di Ibu Kota Banten tersebut.
Hasilnya investigasi nanti akan dibahas bersama rektorat dan mahasiswa. Kemudian, akan ditetapkan sanksi bagi terduga pelaku berinisial KZ.
"Hasil investigasi ini akan kita diskusikan dengan lembaga yang ada, seperti rektorat, apakah ada sanksi akademik. Jikapun ada korban yang lain, akan dibawa ke penyelidikan hukum atau bagaimana," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ketua BEM Mengundurkan Diri
BEM Untirta dan pihak kampus yang diwakili oleh Warek 3 Bidang Kemahasiswaan, Suherna, akan membela korban pelecehan seksual, termasuk memberikan pedampingan psikologis.
Menurut Attabieq Fahmi, terduga pelaku KZ, sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua BEM Untirta. Nanti surat pengunduran diri itu dibahas bersama dewan mahasiswa dan organisasi mahasiswa (ormawa) Untirta.
"Pak Suherna sangat menyayangkan, karena mencemarkam nama baik Untirta. Rektorat sendiri menawarkan kepada saya, rektorat siap mendampingi hukum dan psikologis," ujarnya.
Advertisement