Liputan6.com, Jakarta Seorang perwira polisi berinisial RW yang diduga melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Adapun, pria berpangkat Komisaris Besar (Kombes) didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan persidangan terkait KDRT itu dimulai pada pekan lalu.
"Sudah disidang itu (Kombes RW)," kata dia saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakut, Surya menambahkan, agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi.
"Iya sudah berjalan dua minggu (persidangannya)," ujar dia.
Tidak Ditahan
Meski demikian, Kombes RW tidak dilakukan penahanan. Surya menerangkan, beradasarkan alasan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dia tidak mungkin melarikan diri juga karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi belum melakukan penahanan, karena tidak mungkin lari juga," ujar dia.
Advertisement