Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 terlihat di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 terlihat di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga melihat spanduk penolakan PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis PNBP di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis PNBP. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga melintasi spanduk penolakan PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis PNBP di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)