FOTO: Protes Kenaikan Tarif PNBP, Nelayan Muara Baru dan Angke Tidak Melaut

Ratusan nelayan Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Okt 2021, 09:35 WIB
FOTO: Protes Kenaikan Tarif PNBP, Nelayan Muara Baru dan Angke Tidak Melaut
Ratusan nelayan Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 terlihat di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kapal tangkap ikan GT 30 terlihat di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga melihat spanduk penolakan PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis PNBP di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis PNBP. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga melintasi spanduk penolakan PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis PNBP di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya