Liputan6.com, Jakarta Brigjen TNI Junior Tumilaar kini menjabat sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa, usai dicopot jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka terkait dugaan pelanggaran militer usai viralnya surat terbuka yang ditulisnya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo
Advertisement
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata dia dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
Menurut Chandra, hal tersebut dilakukan demi kepentingan pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).
Adapun Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Chandra.
Surati Kapolri
Seperti diketahui, surat terbuka yang ditulis tangan seorang jenderal TNI atas nama Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.
Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI.
Advertisement