173.329 Guru Honorer Lolos Kompetensi, Segini Gaji akan Dikantongi PPPK Guru 2021

Gaji yang didapatkan mereka yang lolos PPPK Guru 2021 diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Okt 2021, 13:00 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan nilai ambang batas PPPK Fungsional Guru 2021.

Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021 telah diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021.  Sebanyak 173.329 PPPK guru dinyatakan lolos seleksi tahap I.

Melihat antusiasme peserta PPPK guru yang besar, sebenarnya berapa gaji yang didapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku?

Gaji yang didapatkan mereka yang lolos PPPK Guru diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menurut Perpres tersebut, besaran gaji yang diterima oleh PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Selain itu, PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan yang telah ditentukan besarannya. Perlu dicatat, besaran gaji yang dilampirkan merupakan besaran sebelum dikenakan pajak.

“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1), Perpres tersebut.

Besaran Gaji Menurut Golongan

Berikut ini besaran gaji yang diterima PPPK Guru yang lolos seleksi. Ada 17 golongan yang gajinya diatur melalui Perpres No.98/2020 ini.

- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

- Gaji Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Gaji Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Gaji Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Gaji Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Gaji Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

- Gaji Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Gaji Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Gaji Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Gaji Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Gaji Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Gaji Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900

- Gaji Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Gaji Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

 


Tunjangan

Peserta kompetensi PPPK guru 2021 bisa melihat hasil pengumuman kelolosan langsung melalui portal http://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/.

Selain dari gaji yang diberikan, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Diantaranya;

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- Tunjangan Lainnya.

 


Peserta Lolos Seleksi

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2021 tahap I. Bisa lihat di gurupppk.kemdikbud.go.id

 

Sebelumnya, sebanyak 173.329 peserta seleksi kompetensi PPPK guru 2021 tahap I lolos untuk mengikuti tahap berikutnya. Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I sudah dimulai sejak 13 sampai 18 September 2021. Kelolosan seleksi kompetensi ini bisa dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap _ 1 /.

Tercatat peserta PPPK guru yang tidak lulus sebesar 420.504 orang. Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi tahap 2 dan 3.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, jumlah yang lolos didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.

"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap pertama ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar dia pada acara Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan jika peserta yang tidak lulus masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dan 3. Bahkan peserta juga dapat melakukan sanggah.

"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," jelas Bima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya