Liputan6.com, Jakarta Polri meminta semua pihak dapat melihat ke depan dalam proses pengusutan kasus dugaan perkosaan tiga anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur.
Polri menyebut, setiap bukti baru yang muncul pasti akan didalami penyidik.
Advertisement
"Tentunya kita melihat di depan ya, permasalahan sudah mengemuka. Sekali lagi, apabila dari siapa pun ya yang memiliki alat bukti baru, bisa diserahkan kepada pihak Polri. Nanti penyidik akan mendalami daripada alat bukti baru tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).
Dia menegaskan, pihaknya serius dalam menanggapi masukan dari berbagai pihak terkait pengusutan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.
Salah satunya dengan menurunkan tim audit Mabes Polri terhadap proses penyelidikan Polres Luwu Timur, hingga akhirnya mengeluarkan surat penghentian kasus.
"Mohon dilihat ketika tim Bareskrim Polri telah turun ke sana, ini menandakan keseriusan dari Polri untuk menuntaskan kasus tersebut. Dari awal saya katakan, Polri banyak masukan, Polri mendengar, Polri menghargai masukan itu. Tim Bareskrim turun ke sana membuktikan bahwa Polri serius menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, akuntabel," kata Rusdi.
Permintaan Bukti Baru
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan permintaan bukti baru oleh polisi agar kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur untuk dibuka kembali. LBH Makassar mengaku sudah mengajukan hal tersebut ke polisi sejak 6 Maret 2020.
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezki Pratiwi mengatakan seharusnya kepolisian membuka kasus ini kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi lain dan penggalian petunjuk lain. Rezki menegaskan pihaknya sudah memberikan dokumen-dokumen kasus tersebut sejak Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada 6 Maret 2020.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel, sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Sabtu (9/10).
Rezki menilai seharusnya kepolisian tidak perlu meminta bukti baru untuk membuka kembali kasus tersebut. Ia kembali menegaskan sejumlah dokumen pendukung sudah diajukan sejak 6 Maret 2020.
"Soal bukti baru, bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan. Pada intinya kami sudah mengajukan dokumen pendukung, kami mengajukan orang-orang yang ahli untuk diperiksa untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini," tegasnya.
Advertisement