BEI Cabut Suspensi, Saham PKPK Diperdagangkan Kembali pada 11 Oktober 2021

Saham PKPK PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) bisa mulai diperdagangkan pada sesi I di pasar reguler dan pasar tunai.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2021, 15:29 WIB
Pengunjung melintas dekat layar monitor pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan saham 2019 menguat 10,4 poin atau 0,16% ke 6.204. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut pembekuan sementara (suspensi) saham perusahaan tambang batu bara, PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada 8 Oktober 2021.

Saham PKPK dinyatakan dapat diperdagangkan kembali pada 11 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan melalui website BEI, Jumat, 8 Oktober 2021, ditulis Minggu (10/10/2021).

Dengan demikian saham PKPK bisa mulai diperdagangkan pada sesi I di pasar reguler dan pasar tunai.

Sebelumnya pada 1 Oktober 2021, BEI menyatakan melakukan suspensi atas saham PKPK mulai sesi I perdagangan tanggal 4 Oktober 2021. Setelah saham PKPK juga mengalami suspensi sejak pada 29 September 2021.

Sebelumnya pada 28 September 2021, saham PKPK ditutup menguat Rp 7 menjadi Rp 152 per saham dibanding sehari sebelumnya di Rp 145 per saham pada 27 September 2021.

Pada 29 September 2021, saham PKPK tidak bisa diperdagangkan karena mengalami suspensi. Pada saat suspensi di buka 30 September 2021, saham PKPK sempat mencapai level tertinggi di Rp 174 per saham, namun pada penutupan perdagangan di hari itu saham PKPK berada di Rp153 per saham. 

Pada hari selanjutnya pada 1 Oktober 2021, saham PKPK sempat mencapai level tertinggi di Rp 175 per saham, dan ditutup di Rp 162 per saham. Saham PKPK tidak dapat diperdagangkan sejak 4 Oktober 2021 hingga 8 Oktober 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sempat Masuk UMA

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG menguat 0,34 persen atau 21 poin ke level 6.296 pada penutupan perdagangan Senin (13/1) sore ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan catatan Liputan6.com, saham PKPK dimasukkan dalam daftar perdagangan tidak wajar (unusual market activity-UMA) oleh BEI pada Selasa, 28 September 2021.

Bursa tidak menjelaskan rinci kenapa saham PKPK masuk daftar UMA saat itu. Namun Bursa menghimbau para investor untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.

Bursa juga berharap, investor bisa mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan investor diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Saat ini kami sedang mencermati perkembangan pola transaksisaham ini," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI  Lidia M Panjaitan, Selasa, 28 September 2021.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya