10 Nelayan Indonesia Masih Jalani Proses Hukum di Malaysia

Pemerintah telah memulangkan 3 nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Okt 2021, 23:11 WIB
Kapal tangkap ikan GT 30 bersandar di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Ratusan nelayan memilih tidak melaut untuk memprotes terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 KKP terkait tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10 nelayan warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia. Sebelumnya pemerintah sudah memulangkan 3 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Negeri Jiran.

Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah. “Masih ada 10 orang nelayan yang saat ini proses hukumnya belum dinyatakan usai, diantaranya 4 orang nelayan di Lumut, 4 orang nelayan di Johor, dan 2 orang di Penang,” terang Teuku, Minggu (10/10/2021).

Teuku menyampaikan selain mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap para nelayan Indonesia, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas para nelayan Indonesia yang berpotensi melintas batas ke perairan negara tetangga.

“Sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktivitas nelayan Indonesia juga diperketat untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan nelayan di wilayah perbatasan,” ungkap Teuku.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan.

Dia pun menyampaikan bahwa KKP terus mematangkan skema penangkapan terukur yang diharapkan dapat menjadi titik temu keseimbangan antara aspek keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.


Pulangkan 3 Nelayan yang Ditangkap Aparat Malaysia

Pemerintah memulangkan 3 nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Dok KKP

Pemerintah memulangkan 3 nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Pemulangan ketiga nelayan tersebut merupakan upaya bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah dalam pelindungan nelayan yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

“Tiga orang nelayan ini berhasil dipulangkan pada Selasa 5 Oktober 2021 usai menjalani proses hukum di Malaysia dan melalui masa karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Jakarta,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu (10/10/2021).

Pemulangan ketiga nelayan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

Dia pun mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap sinergi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, sehingga pemulangan ketiga nelayan Indonesia berhasil dilakukan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya