Jokowi Sahkan Keppres soal Pansel KPU dan Bawaslu 2022-2027

Staf Khusus Mensesneg Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini mengungkap, Presiden Jokowi telah mengesahkan keppres tentang pansel anggota KPU dan Bawaslu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Okt 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini mengungkap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan keputusan presiden (keppres) tentang panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

"Sudah disampaikan kepada Kemendagri pada hari Jumat lalu, sudah ditandatangani (Jokowi) hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," kata Faldo kepada wartawan lewat pesan singkat, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Namun, dia tak menjabarkan siapa saja sosok yang menjadi panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan persiapan seleksi tersebut berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita tunggu saja prosesnya berjalan," ujar Faldo soal pansel KPU dan Bawaslu.

 


Diumumkan Hari Ini

Faldo menambahkan, hal teknis soal pansel anggota KPU dan Bawaslu akan diumumkan Kementerian Dalam Negeri hari ini. Seperti diketahui, jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode sekarang akan berakhir pada 2022, usai menjabat sejak 2017 lalu.

"Tidak ada kendala apapun. Semuanya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti. Informasi lebih lanjut Kemendagri yang akan bicara. Rencana hari ini," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya