NIK Jadi NPWP, Yakin Keamanan Data Terjamin?

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan DPR. Salah satunya mengatur NIK menjadi NPWP.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Okt 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Reformasi perpajakan besar-besaran akan dimulai tahun depan. Hal ini lantaran telah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Salah satu yang akan diimplementasikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan soal kemanan data, masyarakat tidak perlu menghawatirkannya. Menurutnya, hal itu sedang disusun oleh Pemerintah dan DPR dalam bentuk UU. 

"Secara teknologi dapat diantisipasi dengan mengikuti perkembangan kemajuan teknologi," kata Dolfie kepada Liputan6.com, pada Senin (11/10/2021). 

Dolfie menambahkan, integrasi data akan dilakukan secara cermat dan didukung dengan sarana dan prasarana teknologi yang baik; kerahasiaan data dan informasi NIK menjadi atensi yang utama.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati rencana pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Saya kira ini langkah fondasional sebagai payung hukum untuk mengantisipasi berbagai penyalahgunaan data pribadi yang kerap kali muncul belakangan ini. Selain itu kita juga punya Badan Siber yang kita harapkan bisa bekerja lebih bagus mengorganisasikan berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk pengamanan data, khususnya data pribadi warga negara dan data penting negara," bebernya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sri Mulyani: Informasi NIK Jadi NPWP Sering Dipelintir

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu agar pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi bisa lebih terpantau secara administratif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencermati, banyak masyarakat yang salah paham akan asumsi bahwa setiap pemegang KTP nantinya akan dikenai pungutan pajak. 

"UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP,"  ujar Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Kamis (7/10/2021).

Bendahara Negara lantas menjelaskan, setiap orang pribadi yang punya pendapatan Rp 4,5 juta per bulan, atau 54 juta orang pribadi belum menikah alias single per tahun, itu tidak kena pungutan pajak atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, dia PPh 0 persen," terang Sri Mulyani.

"Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar," tegasnya.

Sri Mulyani menyampaikan, kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp 54 juta per tahun, plus Rp 4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.

"Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya