Hamdan Zoelva Heran Demokrat Tak Dijadikan Termohon Uji Materi AD/ART

Hamdan menyebut, para pemohon uji materi AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 justru hanya menjadikan Menkumham sebagai pihak termohon.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2021, 19:31 WIB
Dalam pembacaan refleksi akhir tahun pada Senin 23 Des 2013 Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui kinerja MK selama lebih kurang 10 tahun rusak karena peristiwa tertangkapnya Akil Muchtar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva heran para pemohon uji materi atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak menjadikan partai tersebut sebagai pihak termohon.

Padahal, menurut Hamdan, pemohon hendak menguji aturan dalam AD/ART yang dikeluarkan oleh Partai Demokrat. Dia menduga hal itu sengaja dilakukan supaya bisa mencegah hakim mendengar keterangan secara gamblang soal kisruh tersebut.

"Kenapa tiba-tiba Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan peraturan sementara jadi pemohon. Nah kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon. Walaupun objek permohonannya adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan dalam konferensi pers daring, Senin (11/10/2021).

Para pemohon uji materi AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 justru menjadikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebagai termohon hanya karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat. Itu menurutnya memiliki kecacatan.

"Padahal dalam hukum acara dan peradilan hukum tata usaha negara, jika keberatan atas putusan hukum atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat seharusnya diajukan ke PTUN. Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif. Itu objek gugatan di PTUN," jelasnya. 


Perundang-undangan Bisa di Ujimaterikan

Selain itu, produk hukum yang bisa diujimaterikan dalam Mahkamah Agung (MA) dijelaskan Hamdan adalah peraturan perundang-undangan, bukan keputusan yang bersifat saat itu atau beschikking atau hanya berlaku saat itu layaknya Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat.

"Inikan keputusan hanya memutuskan saja, tidak ada pengaturannya," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya