Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba jenis ganja yang dihadapi Anji telah sampai pada babak putusan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10/2021).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Anji bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur Majelis Hakim di ruang sidang.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vonis
Atas perbuatannya, eks vokalis Drive ini diganjar dengan hukuman rehabilitasi selama empat bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu lima bulan.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata hakim.
Advertisement
Kasus
Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.
Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.