Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Diperiksa Kasus Penipuan Masuk CPNS

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 11 Okt 2021, 16:30 WIB
Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty  akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021). Wanita yang akrab disapa Oi ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat masuk CPNS. 

Olivia Nathania tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan ditemani pengacaranya Susanti Agustina. Wanita yang akrab disapa Oi itu terlihat tenang saat turun dari mobilnya dan berjalan menuju ruangan penyidik.

Kuasa hukum yang mendampingin Olivia Nathania belum mau banyak berkomentar. Mereka terus berjalan menuju ruang penyidik dan sesekali menanggapi santai pertanyaan awak media.

"Nanti dulu ya," ucap Susanti Agustina kuasa hukum Olivia Nathania.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jadi Saksi

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Olivia pun menegaskan dirinya siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat masuk CPNS.


Siap 

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Sembari melemparkan senyum, Olivia Nathania meminta terbaik agar proses pemeriksaannya berjalan lancar. 

"Insya allah siap, mohon doanya," ujar Olivia Nathania.

 


Melaporkan

Sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Total kerugian dari kasus tersebut disebut telah mencapai Rp 9,7 Miliar dari 225 orang korban.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya