Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Dibukanya kembali gerbang penerbangan tersebut diyakini akan meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 18 negara yang nanti diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, secara rincinya Luhut tidak menyebutkan negara mana saja.
Advertisement
“Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia ada 18 negara dan nanti saya pikir akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (11/10/2021).
Adapun Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus bersih dan transparent, dan target capaian 3 vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka.
“Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki Gianyar, sekarang vaksin lansia nya baru 38 persen dimana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.
Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal, yakni berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Vaksin Lengkap
Kemudian, bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal; asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Dalam On-Arrival Requirement ditentukan, untuk mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi, Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, dan Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
“Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina,” pungkasnya.
Advertisement