Liputan6.com, Jakarta Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasusnya adalah tim taliban.
Syahrial mengungkapnya saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK. Syahrial juga dijerat dalam perkara ini.
Advertisement
Syahrial dimintai keterangan untuk terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husein di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Awalnya, jaksa KPK bertanya soal komunikasi antara Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Syahrial membernarkannya.
Kemudian jaksa bertanya apakah pernah ada yang menyampaikan soal inisial nama penyidik yang menangani kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai kepada Syahrial. Syahrial kemudian menyebut tim taliban.
"Apa pernah sampaikan inisial penyidik kasus saksi?" tanya jaksa.
"Saat itu disebutkan taliban pak, taliban ini," kata Syahrial.
Jaksa kemudian mendalami lebih jauh.
"Yang tangani tim taliban?," tanya jaksa.
"Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya. Orang-orang taliban," kata Syahrial.
"Pemahaman saksi orang taliban siapa?" tanya jaksa KPK lagi.
"Saya namanya enggak tahu pak, nama siapa taliban," kata Syahrial.
Dakwaan Robin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement