Jaksa KPK Dakwa Eks Dirkeu PT Jasindo Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Eks Dirkeu PT Jasindo, Solihah didakwa turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2021, 16:56 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri jelang rilis penetapan dan penahanan pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Kiagus Emil ditahan terkait dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2010-2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah telah merugikan keuangan negara sebesar USD 766.955 atau setara Rp 7,58 miliar.

Solihah disebut turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero). Perbuatan Solihah dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

"Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS," ucap jaksa menambahkan.

Jaksa menyebut Solihah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 198.340, memperkaya Budi Tjahjono sebesar USD 462.795 dan Supomo Hidjazie senilai USD 136.

 


Kerugian Negara

Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai USD 766.955 atau setara Rp 7.584.102.194 atau Rp 7,58 miliar.

"Merugikan keuangan negara sebesar USD 766.955 atau setara Rp 7.584.102.194," kata Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya